Otomotifnet.com – Jangan asal over kredit motor atau mobil tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan (leasing), karena ini melanggar undang-undang.
Over kredit dapat berujung penjara seperti yang dialami Syaiful Bahri, debitur FIFGROUP cabang Jember, simak kesalahannya apa saja.
Sebagai informasi, over kredit kendaraan adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dan pembayarannya yang statusnya masih kredit.
Dalam rilis resmi FIFGROUP Cabang Jember disebutkan, kalau Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over kredit terhadap objek jaminan fidusia, berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Sebelumnya, Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021.