Otomotifnet.com - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara meringkus dua pemuda.
Yakni SNR (26) dan AF (27) yang kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
Lantaran keduanya kemana-mana selalu bawa kunci Y dan T.
Keduanya dibekuk di wilayah Sungai Bambu, Tanjung Priok.
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang berhasil pengungkapan terhadap dua orang atas nama SNR dan AF 26 tahun dan 27 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers, (19/2/24) melansir Kompas.com.
"Kasus Pidana 363, pencurian motor, modusnya di dalam rumah menggunakan kunci Y dan kunci T," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 motor yang sebagian besar pelat nomornya sudah dihilangkan.
"Terhadap tersangka kami mengamankan 12 sepeda motor dengan berbagai jenis merek," tutur Gidion.
Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya.
Setelahnya, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraanya.