"Ada warga yang memiliki motor ini. Hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung sebagai pembuktian terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara SNR dan saudara AF," jelas Gidion.
Gidion menambahkan, pelaku berinisial SNR merupakan mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan.
"SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dilakukan hukuman vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok," jelas Gidion.
Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Petugas KPPS Teriak Maling Saat Hitung Suara, Pergoki Buruh Pabrik Nuntun Honda Scoopy