Otomotifnet.com - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara meringkus dua pemuda.
Yakni SNR (26) dan AF (27) yang kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
Lantaran keduanya kemana-mana selalu bawa kunci Y dan T.
Keduanya dibekuk di wilayah Sungai Bambu, Tanjung Priok.
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang berhasil pengungkapan terhadap dua orang atas nama SNR dan AF 26 tahun dan 27 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers, (19/2/24) melansir Kompas.com.
"Kasus Pidana 363, pencurian motor, modusnya di dalam rumah menggunakan kunci Y dan kunci T," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 motor yang sebagian besar pelat nomornya sudah dihilangkan.
"Terhadap tersangka kami mengamankan 12 sepeda motor dengan berbagai jenis merek," tutur Gidion.
Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya.
Setelahnya, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraanya.
"Ada warga yang memiliki motor ini. Hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung sebagai pembuktian terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara SNR dan saudara AF," jelas Gidion.
Gidion menambahkan, pelaku berinisial SNR merupakan mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan.
"SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dilakukan hukuman vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok," jelas Gidion.
Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Petugas KPPS Teriak Maling Saat Hitung Suara, Pergoki Buruh Pabrik Nuntun Honda Scoopy