Otomotifnet.com - Pemotor harap pilih-pilih jalan ketika beraktivitas di DKI Jakarta.
Jangan sampai salah masuk, karena beberapa tipe jalan di Jakarta ini bisa nguras duit.
Pemotor sekali lewat bisa dipalak denda resmi setengah juta.
Jalan yang dimaksud yakni Jalan Layang Non Tol (JLNT).
Ditlantas Polda Metro Jaya juga tak kurang-kurang mengimbau pemotor agar tak melintsi JLNT di DKI.
Termasuk melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro, (17/2/24).
"Untuk pengendara sepeda motor diimbau agar tidak melintas melalui Jalan Layang Non Tol ( JLNT ) yang ada di wilayah DKI Jakarta ( Antasari Jaksel, Kasablanka Jaksel, dan Pesing Jakbar ) guna menghindari kecelakaan," tulis akun X @TMCPoldaMetro.
"Mari tertib berlalu-lintas demi keselamatan bersama," sambungnya.
Perlu diketahui, pengendara motor yang melewati JLNT menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi tilang.
Ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.