Keesokan harinya, DA datang ke polisi untuk membuat laporan kehilangan.
Namun pada hari yang sama juga, DA mendapat telepon dari Eki.
Eki memberitahu bahwa ada motor mirip milik adiknya. Motor tersebut terparkir di sebuah kafe di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing.
Kemudian, adik DA dan polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setelah motor diamankan, polisi lalu memanggil maling motor itu untuk dimintai keterangan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil motor tersebut dan mengakui perbuatannya. Namun untuk alasannya ia mencuri, masih belum jelas dan belum diketahui," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Eki dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Tersangka sudah ditahan dan kami tahan di Rutan Polres Malang Kota," pungkasnya.
Baca Juga: Pemuda 26 dan 27 Tahun Dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, Kemana-mana Bawa Kunci Y dan T