"Adik DA ini mengatakan bahwa kunci kontak motornya ditaruh di meja ruang tamu. Saat mencari itu, ternyata motornya yang sebelumnya diparkir di gang dekat rumah juga sudah hilang," katanya.
Keesokan harinya, DA datang ke polisi untuk membuat laporan kehilangan.
Pada hari yang sama, DA mendapat telepon dari Eki dan memberitahu bahwa ada Yamaha R15 V2 yang mirip dengan milik adiknya.
Yamaha R15 V2 tersebut terparkir di kafe yang terletak di Jalan L.A Sucipto, Blimbing, Malang.
Selanjutnya, adik dari DA dan Polisi mendatangi lokasi tersebut.
Kemudian, Polisi memanggil Eki untuk dimintai keterangan setelah R15 V2 itu diamankan.
"Yang bersangkutan mengaku telah mengambil motor tersebut dan mengakui perbuatannya. Namun untuk alasannya ia mencuri, masih belum jelas dan belum diketahui," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Eki dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
"Tersangka sudah ditahan dan kami tahan di Rutan Polresta Malang Kota," katanya.
Baca Juga: Efek Dahsyat Kaum Hawa, Pemuda Cemburuan Bakar Yamaha R15 Teman Sendiri