Otomotifnet.com - Aksi pemotor lawan arah masih sering terjadi terutama di Jakarta.
Bahkan belum lama ini polisi menindak ratusan pemotor yang keciduk lawan arah.
Razia lawan arah tersebut dilakukan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut dimulai sejak 22 Februari 2024.
Di hari pertama saja, total 144 motor melakukan aksi lawan arah.
Petugas menindak dengan melakukan tilang terhadap para pelanggar untuk menimbulkan efek jera.
Razia sendiri berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari.
Lalu lanjut lagi pada pukul pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat dikutip dari Motorplus (23/2/2024).
"Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah," jelasnya mengutip website berita resmi Pemprov DKI Jakarta.