Otomotifnet.com - Viral aksi banyak pemotor yang nekat lawan arah.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Video tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @infokejadian_semarang.
Kejadian ini viral karena aksi melawan arah dilakukan banyak pemotor.
Pemotor lawan arah memang sering bikin jengkel, bahkan kalau ditegur marah tapi kalau tak diingatkan makin ngawur.
Seperti curhat warganet yang pernah dimarahi pengendara yang lawan arus tersebut saat mencoba untuk mengingatkan.
"Aku pernah nyenggol wong (orang) lawan arus ngono (seperti itu). Malah aku seng dioneke (dimarahi)," tulis akun @abarsmiith dalam kolom komentar.
Menanggapi hal itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Antonius Hariyanto mengatakan, aksi pengendara lawan arus bisa dikenakan denda dan pidana kurungan.
"Menurut Pasal 287 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dikenakan denda Rp 500.000, bahkan pidana kurungan," kata Antonius, saat dikonfirmasi melalui telepon (27/10/2023).
Menurutnya, perilaku pengendara yang lawan arus dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR