Otomotifnet.com - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dijaga ketat petugas gabungan.
Polisi rompi hijau alias Polisi Lalu Lintas dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI dan TNI.
Merazia pemotor buta arah dua kali sehari, yakni pagi dan sore.
Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07:30 WIB sampai 10.00 WIB.
Serta pukul 16:00 WIB sampai 18:00 WIB yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.
"Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah," ujar Syafrin, dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, (25/2/24).
Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 pengendara motor melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan.
Petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara motor tersebut untuk menimbulkan efek jera.