DS pun sempat berupaya mencari NMAX tersebut namun hasilnya nihil, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kokap.
"Berdasarkan hasil penelusuran, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku ES," jelas Toha.
ES diamankan di rumah temannya di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangkan barang bukti NMAX yang Ia curi berada di rumah warga di Hargorejo, Kokap, dititipkan dengan alasan sedang rusak.
Menurut keterangan ES, rupanya MAXI Yamaha tersebut miliknya sendiri yang sudah digadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah, sekitar sebulan sebelumnya.
NMAX itu digadaikan dengan nilai sekitar Rp 16,5 juta.
Namun ES rupanya ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.
Menurut Toha, NMAX itu berhasil dicuri karena ES masih memiliki kunci cadangan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
NMAX yang sempat dicuri ES pun berhasil diamankan, termasuk Yamaha Jupiter Z1 nopol AB 3707 TL yang digunakannya saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan yang kini menjadi barang bukti.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor. Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.
"Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan," kata Novi.
Baca Juga: Ada Cobaan Malah Dicobain, Pria Ini Diringkus Polisi Karena Ambil Nissan Grand Livina Milik Sendiri