Otomotifnet.com - Peristiwa pidana pencurian tapi menggelitik terjadi di Bandar Lampung, Lampung.
Seorang pria diringkus Polisi karena mengambil Nissan Grand Livina miliknya sendiri.
Semua ini sebenarnya berawal dari kasus sepele yakni tilang di jalan.
Bermula pelaku inisiap HP (57) ini kena tilang Polisi di jalan.
Saat dimintai surat kelengkapan, HP tidak bisa menunjukannya.
Alhasil Nissan Grand Livina nopol BE 2731 AR warna abu-abu itu diamankan Polisi di Satlantas Mapolresta Bandar Lampung.
Untuk mengambil Grand Livina miliknya itu, HP diberi syarat membawa surat-surat kelengkapan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Namun bukannya membawa STNK dan BPKB, HP justru diam-diam mengambil Grand Livina tersebut dari kantor Polisi dengan menggunakan kunci cadangan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pencurian terjadi di area Mapolresta Bandar Lampung, (23/8/23).
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Dennis saat dihubungi, (24/8/23).