Dennis menceritakan pada Jumat (18/8/2023) pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.
Ketika ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, pelaku tidak bisa menunjukkannya.
"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," kata Dennis.
Namun, bukannya membawa surat kendaraan dan mengurus tilang, pelaku HP justru datang ke Mapolresta Bandar Lampung dan mengambil Grand Livina itu secara diam-diam.
Pelaku menggunakan kunci cadangan ketika mengambil Grand Livina itu untuk dibawa pulang ke rumah.
Pencurian ini diketahui saat anggota satlantas melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena tidak ada bukti surat kepemilikannya.
Setelah diperiksa melalui CCTV, ternyata pemilik Grand Livina itu sendiri yang mencurinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," kata Dennis.
Meminjam pepatah yang lagi ngehits, ada cobaan malah dicobain. Anggap saja tilang adalah cobaan, eh urusannya malah dibikin panjang.
Baca Juga: Oknum Polisi Hancurkan Honda Jazz GK5 Milik Sendiri, Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng