Otomotifnet.com - Kode pelat nomor khusus telah diganti dari RF, QH dan lain-lain menjadi ZZ.
Aturannya diperketat dan si pemakai bukanlah segalanya.
Mereka tetap takluk sama secarik kertas yang dipegang Polisi Rompi Hijau alias Polantas.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian kode pelat nomor khusus tersebut sudah berlaku sejak November 2023.
Yusri menambahkan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipakai di mobil dinas, bukan kendaraan pribadi.
Artinya, menurut Yusri, jika pelat-pelat khusus ini dipakai mobil-mobil terlampau mewah bisa dipastikan palsu.
Karena mobil dinas para pejabat TNI, Polri dan kementerian/lembaga memiliki spesifikasi tidak mewah.
Untuk pelat nomor khusus kendaraan dinas kementerian/lembaga, hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan II.
Yusi mengungkapkan, mobil dinas berpelat khusus ZZ tersebut akan tetap ditilang jika melanggar aturan lalu lintas.
Salah satunya seperti aturan ganjil-genap yang banyak diberlakukan di jalan-jalan utama Jakarta.
"Jadi kalau hari ini berlaku nomor ganjil, kemudian pakai nomor khusus genap, tetap akan ditilang," ungkapnya, (20/2/24) mengutip Kompas.com.
Mobil dinas berpelat khusus yang masuk ke jalur Transjakarta atau Busway, juga akan dikenakan tilang.
Nantinya kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada instansi terkait yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena hanya digunakan untuk mobil dinas, maka mobil pribadi tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ.
Pelat khusus tersebut juga tidak boleh dipindahkan ke mobil lain.
"Apalagi mencoba satu nomor untuk beberapa kendaraan, itu lebih ketahuan lagi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE)," ucap Yusri, (20/12/23) lalu.
Apabila pejabat ketahuan memindahkan pelat ZZ ke mobil yang tidak terdaftar pada database Polri, Yusri menegaskan, akan mencabut izin pelat tersebut.
"Kami akan rekomendasikan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan nomor khusus," jelasnya.
Berikut rincian kode pelat nomor khusus mobil dinas Mabes TNI, Polri dan kementerian.
Kendaraan dinas TNI AU: ZZU
Kendaraan dinas TNI AL: ZZL
Kendaraan dinas TNI AD ZZD
Kendaraan dinas Polri: ZZP
Kendaraan dinas kementerian/lembaga: ZZH dan ZZS.
Baca Juga: Gampang Dikenali, Ini 8 Kode Pelat Nomor Dewa ZZ Terbaru Tiap Instansi