Dulu Mati Semua, Ini Alasan Lampu Motor Wajib Menyala Di Siang Hari

Ferdian - Selasa, 5 Maret 2024 | 19:30 WIB

ilustrasi lampu motor yang menyala pada siang hari (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sederhana tapi fungsinya penting, ini alasan kenapa pemotor wajib nyalakan lampu di siang hari.

Peraturan ini memang menimbulkan pertanyaan apa urgensinya lampu dinyalakan saat kondisi terang.

Dilansir dari Instagram resmi, Korlantas Polri NTMC, memberikan edukasi mengenai pentingnya menyalakan lampu motor di siang hari.

Tak lain tujuannya untuk menekan risiko kecelakaan.

"Sahabat lantas, sebelum kalian berpergian pastikan yaa lampu sign dan lampu utama kalian menyala. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak terlihat saat melintas!," tulis keterangan video dikutip dari Kompas.com (5/3/2024).

Dalam penjelasannya, video tersebut mengingatkan pengendara motor mengecek kondisi lampu apalagi jika kondisi hujan.

Dimensi motor yang relatif kecil dari kendaraan lain di jalan bisa "tidak terlihat" pengendara lain.

"Mengecek lampu sein kanan dan kiri berfungsi dengan baik dan juga ini sedang hujan, kita harus mengecek lampu kecil dan lampu senja kita," kata keterangan video.

"Kita harus menyalakannya dalam keadaan hujan, supaya apa supaya menghindari potensi kecelakaan dan juga supaya kendaraan di seberang dan di depan kita bisa melihat dan mendeteksi kita," ujarnya.

Aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari sebetulnya bukan hal baru di Indonesia.

Aturan ini dimuat dalam UU LLAJ dan pertama kali dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 1988.

Saat ini materi mengenai kewajiban lampu motor yang wajib menyala sepanjang hari tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 107:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Sambil Nunggu Berbuka, Begini Cara Bikin Mika Lampu Bening Lagi, Modal Ini