Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung seusai beraksi, sebelum kemudian ditangkap saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.
"Pelaku diamankan petugas, pada Jumat (1/3) pukul 09.00, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang, seusai kabur ke Lampung," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka kemudian petugas menyita barang bukti Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Polisi juga menyita STNK, BPKB, berikut kunci mobil tersebut.
Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar utang.
Tersangka menggadaikan mobil Rp 5 juta dan uangnya digunakan membayar utang Rp 4 juta.
Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Setelah menggadaikan mobil, tersangka mengaku pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan, dengan tujuan mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil.
Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan ditangkap polisi.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, yaitu penipuan dan/atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Suzuki Carry Bagai Api Unggun di Tengah Jalan, Luluh Lantak Saat Sopir Otak-atik Slang Bensin