Otomotifnet.com - Penggunaan ABS pada motor yang diwajibkan mendapat dukungan dari Korlantas Polri.
Karena salah satu fitur safety yang belum banyak diterapkan untuk motor-motor di Indonesia salah satunya adalah fitur Anti-Lock Braking System (ABS).
Fitur ABS ini fungsinya sebagai pencegah roda terkunci dalam kondisi rem darurat.
Pada Kamis (7/3) Otomotif Group bagian dari Grid Network menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait rem ABS jadi standar motor di Indonesia.
Kasubdit Standar Cegah Dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Tora mengatakan sangat mendukung dengan adanya edukasi soal ABS saat hadir di acara tersebut.
"Kami dari Korlantas sangat mengapresiasi karena kegiatan ini sudah membahas teknis salah satunya fitur ABS," ujar Kombes Pol Tora dikutip dari Motorplus.
"Karena itu sangat vital dan penting. Jadi dengan kegiatan ini bisa membantu pemerintah dalam mensosialisasikan fitur-fitur keselamatan yang sudah menjadi satu teknologi trobosan diseluruh dunia yang harus dipahami masyarakat," kata Kombes Pol Tora.
Dalam FGD wajib ABS untuk motor di Indonesia tersebut juga dilakukan praktek oleh ahli dan komunitas.
Nyatanya dalam praktek tersebut terlihat kalau fitur ABS di motor sangat membantu terutama ketika jalan licin.
"Untuk itu pengaruh ABS signifikan, dan perlu diketahui pada motor non ABS jarak pengeremannya berbeda," ungkapnya.
"Terlihatjarak pengereman ABS lebih pendek dalam situasi darurat," kata Tora.
Menurutnya, di Indonesia sendiri nomor satu kecelakaan disebabkan oleh motor.
Banyak faktor kecelakaan mulai dari rem tidak berfungsi serta para pengendara tidak berkompeten seperti tidak punya SIM dan masih sekolah.
Baca Juga: Rem ABS dan CBS di Motor Jelas-jelas Beda, Begini Cara Kerjanya