"Jangan jadikan hal itu (klakson telolet) sebagai hiburan buat anak-anak, karena jalan raya bukan tempat untuk bermain anak-anak," katanya.
Di sisi lain, sumber angin untuk klakson telolet perlu jadi perhatian. Salah ambil, nyawa terancam.
Dari aspek teknis, M. Thoyib selaku Body Builder Advisor PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) pernah menyampaikan bahwa penggunaan klakson telolet berpotensi menyebabkab beberapa komponen tidak berfungsi dengan baik.
"Di klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin, kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah maka akan berakibat fatal," ucap Thoyib.
"Contohnya jika anginnya diambil dari tangki udara pada sistem pengereman. Karena sistem kami menggunakan full air brake, maka pengeremannya berpotensi bermasalah atau malfungsi," lanjutnya.
Ia mengatakan, DCVI sebagai APM tidak bisa mengawasi pemasangan klakson tersebut jika kendaraannya sudah berada di tangan konsumen.
Namun, langkah preventif yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan edukasi terhadap PO mengenai kerugian dari pemasangan klakson tersebut.
"Untuk PO yang sudah paham, mereka pasti akan melarang pemasangan klakson telolet," ujarnya.
Senada dengan Sony, Thoyib juga menyebut dibutuhkan regulasi khusus untuk mengatur penggunaan aksesori seperti klakson telolet.
"Idealnya ada regulasi khusus untuk mengatur itu ya, apakah di KIR, atau yang lainnya, intinya harus ada yang membatasi itu," jelasnya.
Senada dengan keduanya, Yusa Cahya Permana selaku Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta juga mengaku perlunya ada regulasi yang mengatur penggunaan aksesori seperti klakson.
"Memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur aksesori karena itu kan sifatnya baru. Sedangkan regulasi kita memang terkenal agak lama mengikuti perkembangan zaman," kata Yusa beberapa waktu lalu di gelaran GIICOMVEC 2024.
Menurutnya regulasi yang saat ini bisa dipakai hanya sebatas Peraturan Daerah, di mana kepala daerah di wilayah tersebut boleh melarang penggunaan klakson yang ditandai dengan rambu.
"Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang, untuk di daerah-daerah tinggal diterapkan saja (larangan) tidak boleh klakson, bahkan ada juga rambu-rambunya," kata Yusa.
Dari segi keselamatan, menurut Yusa pihak kepolisian juga sudah berusaha membatasi penggunaan klakson telolet.
"Untuk keselamatan, di kepolisian juga sedang putar otak untuk mengatur pemasangan klakson. yang bisa dilakukan ya memastikan angin yang dipakai tidak bersumber dari sistem-sistem yang mempengaruhi keselamatan," tutupnya.
Baca Juga: Tren Klakson Telolet Bus Jadi Petaka, Nyawa Bocah Terenggut Ban Belakang