Dihapus, Umur Pombensin Pertamini di Wilayah Ini Enggak Lama Lagi

Ferdian - Selasa, 19 Maret 2024 | 17:35 WIB

Ilustrasi kios Pertamini (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pom mini sudah banyak tersebar di sejumlah desa-desa Pulau Jawa maupun di luar Jawa.

Pom mini tersebut dianggap jadi solusi praktis mengisi bahan bakar minyak untuk warga yang jauh dari SPBU Pertamina.

Tetapi, ke depannya Pertamini bakal dihilangkan pemerintah.

Salah satu wilayah yang akan menghapus pertamini adalah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mengutip TribunKaltim.co, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani ditetapkan jadi daerah terlarang penjualan bensin eceran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pertamini.

Sebelumnya pemerintah sudah melakukan sosialisasi melalui Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan dan kelurahan.

Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan menertibkan Pom Mini yang masih beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM).

Penindakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban Pertamini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota.

Pemkot Balikpapan sebetulnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan.

"Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," kata Boedi dikutip dari TribunKaltim.co (11/3/2024).

Menurutnya, pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan.

Khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang menjual bensin eceran.

"Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran wali kota," jelasnya.

Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin pertamini dan kepemilikan izin usaha niaga umum (INU).

"Paling lambat setelah Idul Fitri, penertiban akan dilakukan," lanjut Boedi.

"Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," tegasnya.

Baca Juga: Info Buat Pengusahan Pom Bensin Mini, Bakal Diberi Izin Asal Penuhi Syarat Ini