Otomotifnet.com - Menjelang mudik lebaran yang tak lama lagi, jalan tol jadi titik yang akan banyak dilalui kendaraan.
Nah, dalam momen tersebut biasa ditemukan mobil yang berhenti di bahu jalan hanya sekadar untuk istirahat.
Padahal bahu jalan tol jadi lokasi terlarang bagi pengemudi yang ingin beristirahat.
Lantas apa alasan sebenarnya bahu jalan tol pantang dipakai istrirahat pengemudi?
Berdasar Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, dijelaskan bahu jalan merupakan suatu bagian dari jalan yang berfungsi sebagai lajur darurat dan pendukung lateral konstruksi perkerasan jalan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengingatkan, penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.
Pasalnya, bila bahu jalan digunakan sebagai tempat istirahat, berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan sesama pengguna jalan tol saat terjadi kondisi darurat.
"Seperti ban pecah, bahan bakar (habis) itu bisa di bahu jalan," kata Basuki, beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno turut mengimbau pengguna jalan tol untuk tidak beristirahat di bahu jalan.