Otomotifnet.com - Jalan tol memiliki sederet aturan mengikat.
Termasuk sanksi denda bagi pelanggar di jalan tol.
Nominal dendanya pun lumayan, dua kali lipat tarif terjauh.
Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.
Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Pada Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR