Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah 3 Penyebab Pengguna Jalan Tol Kena Denda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh

Irsyaad W - Jumat, 8 Maret 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi, antrean kendaraan di pintu tol
Rudy / GridOto.com
Ilustrasi, antrean kendaraan di pintu tol

Otomotifnet.com - Jalan tol memiliki sederet aturan mengikat.

Termasuk sanksi denda bagi pelanggar di jalan tol.

Nominal dendanya pun lumayan, dua kali lipat tarif terjauh.

Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.

Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Pada Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.

Detik-detik Toyota Calya putih putar balik di tengah jalan tol
IG/@dashcam_owners_indonesia
Detik-detik Toyota Calya putih putar balik di tengah jalan tol

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa