Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah 3 Penyebab Pengguna Jalan Tol Kena Denda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh

Irsyaad W - Jumat, 8 Maret 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi, antrean kendaraan di pintu tol
Rudy / GridOto.com
Ilustrasi, antrean kendaraan di pintu tol

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol

2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol

3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol

4. Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Baca Juga: Nginap di Hotel Rest Area Tol Trans Jawa Bikin E-Toll Kedaluwarsa? Begini Solusinya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa