Diciduk, SPBU di Tol Japek Akhirnya Disegel, Pakai Modus Ini Untuk Curang

Ferdian - Minggu, 24 Maret 2024 | 10:30 WIB

SPBU di Tol Japek disegel karena diduga mencurangi takaran (Ferdian - )

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada Masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami Masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah per tahun,” tambahnya.

Direktur Pemasaran Regional Peetamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut.

Menurutnya, dispenser baru diminta siap beroperasional selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

“Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024,” ungkap Mars Ega.

Ia mengatakan pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.

Penyegelan dispenser SPBU ini juga tidak mempengaruh ketersediaan BBM masyarakat di wikayah Karawang.

Pertamina Patra Naiga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Baca Juga: Pengguna Perlu Tahu, Mobil Sejuta Umat Ini Bakal Ditolak Isi Pertalite di SPBU