Otomotifnet.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyegel SPBU di tol Jakarta-Cikampek.
Penyebabnya 3 dari 8 dispenser BBM dipakai berbuat curang.
SPBU tersebut yakni bernomor 34.41345 di tol Jakarta-Cikampek KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Aksi curang itu dengan menambahkan switch pada 3 dispenser BBM.
Surat Peringatan Pertama dan Terakhir berisi instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan yang baru dikeluarkan.
Pertamina memberikan waktu penggantian selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.
Temuan dispenser yang bermasalah ini merupakan hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri (Rafi) 2024.
Dispenser yang bermasalah itu masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan bahwa Pertamina memberikan sanksi SPBU itu sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.
"Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, serta penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan," kata Eko dalam keterangannya, (23/3/24) melansir Kompas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR