Eko menambahkan, Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.
"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko dalam keterangannya.
Eko menyebut, dispenser SPBU seharusnya tidak menggunakan alat tambahan seperti switch.
Namun Eko tak menjelaskan detail apa latar belakang SPBU tersebut memasang alat switch ini, yang pasti setiap tahun tera ulang SPBU dilakukan oleh dinas Meteorologi.
"Dan untuk SPBU di KM 42 ini telah dilakukan tera ulang dan mendapatkan sertifikat yang berlaku 1 tahun, 13 Februari 2024 kemaren tesnya dan berlaku sampai 13 Februari 2025," ucapnya.
Karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa ragu dengan takaran di SPBU, bisa meminta diukur ulang dengan bejana ukur.
"Apabila konsumen merasa ragu dengan takaran di SPBU, bisa minta diukur dengan bejana ukur yang ada di SPBU kepada petugas pengawas SPBU," ucapnya.
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Baca Juga: Pertamina Sanksi 6 SPBU di Bengkulu, Pelanggaran Terkait Pelat Nomor dan Solar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR