Otomotifnet.com - Berkendara di jalan raya wajib membawa SIM dan STNK kendaraan.
Jika tidak membawa salah satunya, pasti akan ditilang.
Biarpun bisa menunjukan STNK yang tertinggal di rumah lewat video call, tetap akan ditilang.
Ini disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, (21/3/24).
"Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," terangnya menukil Kompas.com.
Menurut dia, hingga saat ini, pengendara tetap harus menunjukkan bukti kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK jika ditilang di jalan.
"Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah, kita lihat," ujar Slamet.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, bukti melalui video call tidak termasuk dalam katagori barang bukti elektronik sehingga tidak bisa dijadikan bukti.
Dia lantas mengutip Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Merujuk pasal itu, menurut Slamet, foto dari STNK ataupun SIM tidak bisa dikatagorikan barang bukti elektronik.
"Maka dari itu foto, atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," kata Slamet.
Baca Juga: Sering Terjadi SIM dan STNK Ditahan Saat Terlibat Kecelakaan, Polisi Jelasin Aturannya