Otomotifnet.com - Buang rasa waswas kalian yang memiliki motor listrik tanpa STNK.
Gak usah takut untuk di bawa ke jalan raya karena ada jaminan dari Polisi.
Terutama jaminan jika tidak akan ditilang meski tidak atau belum ada STNK.
Jaminan ini disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.
Ia mengatakan, bagi pengguna motor listrik tanpa STNK di jalan raya belum kena tilang.
"Masih kita beri toleransi, sifatnya hanya teguran saja," ucap Agus, (18/12/23) menukil Kompas.com.
Hal ini mengingat pengurusan STNK motor listrik masih ada yang lama, apalagi jika tidak diberi surat jalan dari penjualnya.
Sementara, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, terdapat dasar hukum yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.
"Dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tertulis bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi," ucap Budiyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR