Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Usah Takut Bawa Motor Listrik Tanpa STNK, Polisi Beri Jaminan Begini Soal Tilang

Irsyaad W - Rabu, 27 Desember 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi Motor listrik U-Winfly LN New.
Motor Plus/ Erwan
Ilustrasi Motor listrik U-Winfly LN New.

Peraturan tersebut, juga diperkuat dalam PP No 55 tahun 20212 tentang kendaraan pada pada Pasal 12 ayat (1), bahwa motor penggerak mencakup motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

"Sehingga jelas sepeda motor yang digerakkan oleh listrik wajib diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai dalam pasal 62 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucap Budiyanto.

Selain itu, motor listrik yang didaftarkan Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan seperti faktur, SRUT, cek fisik dan identitas.

"Pendaftaran Registrasi dan Identitas ranmor bertujuan agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Gak Nyangka, Semurah Ini Biaya Pengurusan STNK Motor Listrik Konversi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa