Gak Menyangka, Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Hasil Sabotase 3 Orang Dalam Ini

Irsyaad W - Kamis, 28 Maret 2024 | 17:15 WIB

Foto kiri barang bukti Pertalite campur air yang dijual SPBU 34.17106 Margahayu, Bekasi dan foto kanan 3 pelaku sabotase yang menjual Pertalite campur air (Irsyaad W - )

"Jadi modusnya para pelaku (NN dan MA) menawarkan minyak BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan (EK)," terang Firdaus.

NN dan MA membawa BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.

"Selanjutnya pelaku mengirimkan BBM ke tujuan pertama, SPBU 34.41342 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan Pertalite sebanyak 8 kiloliter," ucap Firdaus.

Setelah itu, dua pelaku menawarkan Pertalite kepada EK, petugas keamanan di SPBU tersebut.

"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuh dia.

NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta dari hasil jual Pertalite 1.800 liter tersebut.

Kemudian, NN dan MA mengisi kekosongan 1.800 liter tersebut dengan air yang diturunkan di SPBU Pertamina Bekasi.

"Mereka menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air," jelas Firdaus.

Kompas.com/Firda Janati
NN (31) sopir truk tangki, MA (26) kernet dan EK (52) keamanan SPBU 34.17106 yang menjadi tersangka sabotase Pertalite campur air

Alhasil, puluhan kendaraan mengalami mogok massal usai mengisi bensin di SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi, (25/3/24) malam.

Sejumlah pengendara menguras tangki kendaraan mereka di bengkel untuk mengetahui penyebab mesin tiba-tiba mati mendadak meski bensin terisi penuh.

Setelah dikuras, ditemukan bukti bahwa bensin Pertalite yang mereka beli sudah tercampur dengan air.

Akibat perbuatannya mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," jelas Firdaus.

Baca Juga: Perkara Serius, Motor dan Mobil Yang Beli Pertalite di SPBU Bekasi Ini Ditukar Pertamax