Produsen Knalpot Aftermarket Demo, Omzet Menukik Hingga 80 Persen Gara-gara Razia Polisi

Irsyaad W - Jumat, 29 Maret 2024 | 15:45 WIB

Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar demoday karena omzet turun sampai 80 persen gara-gara razia Polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Produsen knalpot aftermarket melakukan demo besar-besaran.

Mereka protes omzet-nya menukik sampai 80 persen gara-gara Polisi gelar razia.

Seperti disampaikan Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro di acara 'Demo Day Knalpot Aftermarket' di Gedung Smesco, Jakarta, (25/3/24).

Asep mengatakan, penjualan knalpot aftermarket turun sekitar 70-80 persen.

"Penindakan dapat berakibat pada penurunan omzet kami sampai 80 persen, sudah banyak rumah produksi yang PHK dan tutup," kata Asep disitat dari Kompas.com.

Asep mengatakan, pihaknya memahami tugas kepolisian harus menindak knalpot brong lantaran menyebabkan polusi suara.

Namun, ia memastikan, knalpot aftermarket berbeda dari knalpot brong tersebut dan telah sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Demonstrasi pengukuran kebisingan knalpot aftermarket oleh AKSI (kiri) dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki (kanan).

"Knalpot aftermarket dari anggota AKSI sudah mengikuti aturan yang sesuai aturan yang berlaku, suaranya tidak bising dan sesuai aturan Permen KLHK," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar industri knalpot aftermarket bisa berjalan dengan baik.

"Jadi kami mohon solusi, industri ini memiliki potensi omzet Rp 60 miliar," ucap dia.

Untuk diketahui, Demo Day Knalpot Aftermarket diikuti sebanyak 11 UMKM di antaranya, Best 3, Arm, Lone Rider, WRX, AHRS, ROB 1, SKR, R 9, Proline dan Daeng dengan rangkaian acara hari ini terdiri dari pameran produk knalpot, pengujian kebisingan dan pengujian emisi oleh Planet Ban.

Knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam permenKLHK nomor 56 tahun 2019 bahwa batas kebisingan adalah 80 dB untuk motor dengan kubikasi 80 – 175 cc, dan 83 dB untuk motor >175 cc.

Baca Juga: Jangan Suudzon Dulu, Knalpot Brong dan Aftermarket Itu Beda, Gak Bisa Dipukul Rata