Otomotifnet.com - Kemenkop UKM minta ke pihak kepolisian untuk membedakan mana knalpot brong dan aftermarket.
Hal ini terkait persoalan knalpot aftermarket belakangan ini.
Topik ini pun dibahas oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) berasama Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam pembahasan ini, pihak Kemenkop UKM juga menghadirkan perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop menjelaskan, terciptanya regulasi diharapkan bisa memberikan kelegaan bagi industri knalpot lokal.
Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar bisa membedakan knalpot aftermarket dan knalpot brong.
"Kami lagi cari jalan bagaimana supaya Polisi itu mudah membedakan mana yang knalpot brong aftermarket dengan knalpot aftermarket (yang tidak brong), harus melakukan pengujian," kata Hanung dikutip dari GridOto (23/2/2024).
Ia menambahkan, bahwa saat ini tidak semua pihak kepolisian punya alat pengukur desibel.
Untuk itu, menurut dia jika ada sertifikasi SNI di knalpot aftermarket, akan memudahkan polisi dalam melakukan penindakan.
"Saat ini perlu pakai alat pengetesan kebisingan, kadang-kadang sebagian besar gak bawa alat, kemudian pengujiannya banyak yang tidak sesuai ketentuan tata cara pengujian. Jadi menguji knalpot itu tidak boleh di tempel di knalpot, caranya paling tidak 50 cm dan sudutnya 45 derajat. Kemudian juga gak boleh di geber-geber (normal saja)," bebernya.
Namun pada praktiknya, pengguna knalpot produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang justru telah memenuhi standar kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR