Otomotifnet.com - Dalam kasus Pertamax palsu di sejumlah SPBU dari Jakarta hingga Depok, sebanyak 5 orang ditetapkan tersangka.
Kelima tersangka tersebut berinisial RHS (49), DM (41), AP (37), RH (26), dan RY (24).
Dari sejumlah tersangka, turut terlibat orang dalam pada kasus ini.
Seperti dikatakan, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin, pemalsuan ini terjadi di empat SPBU, yaitu di Depok, Jakarta Barat, dan Tangerang.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kami telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakota (28/3/2024).
Nunung berujar bahwa pihaknya pun melakukan pengembangan dengan menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta SPBU di Cimanggis, Kota Depok pada Senin (25/3/2024).
"Jadi, sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," ujar Nunung.
"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," jelas Nunung.
"Di antaranya tersangka RHS umur 49 selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP 37 sebagai manajer SPBU, demikian juga DM 41 selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY 24 dan AH 26," tutur Nunung.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.