"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut," ucap Nunung.
Motif tersangka melakukan tindak pidana itu adalah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
"Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna harga dari BBM Pertalite adalah Rp 10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp 12.950. Jadi ada disparatis harga hampir Rp 3.000 atau tepatnya Rp 2.950," tutur Nunung.
Para tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Lalu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Gak Menyangka, Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Hasil Sabotase 3 Orang Dalam Ini