Kasus Pertamax Palsu di Sejumlah SPBU Seret Orang Dalam, Ini Jabatannya

Ferdian - Jumat, 29 Maret 2024 | 15:30 WIB

Pertalite dioplos pewarna jadi Pertamax. Polisi ungkap kecurangan SPBU Swasta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam kasus Pertamax palsu di sejumlah SPBU dari Jakarta hingga Depok, sebanyak 5 orang ditetapkan tersangka.

Kelima tersangka tersebut berinisial RHS (49), DM (41), AP (37), RH (26), dan RY (24).

Dari sejumlah tersangka, turut terlibat orang dalam pada kasus ini.

Seperti dikatakan, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin, pemalsuan ini terjadi di empat SPBU, yaitu di Depok, Jakarta Barat, dan Tangerang.

"Jadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kami telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakota (28/3/2024).

Nunung berujar bahwa pihaknya pun melakukan pengembangan dengan menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta SPBU di Cimanggis, Kota Depok pada Senin (25/3/2024).

"Jadi, sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," ujar Nunung.

"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," jelas Nunung.

"Di antaranya tersangka RHS umur 49 selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP 37 sebagai manajer SPBU, demikian juga DM 41 selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY 24 dan AH 26," tutur Nunung.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.

"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut," ucap Nunung.

Motif tersangka melakukan tindak pidana itu adalah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna harga dari BBM Pertalite adalah Rp 10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp 12.950. Jadi ada disparatis harga hampir Rp 3.000 atau tepatnya Rp 2.950," tutur Nunung.

Para tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Lalu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Gak Menyangka, Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Hasil Sabotase 3 Orang Dalam Ini