Otomotifnet.com - Tengok masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian masing-masing.
Jika habis di 6 tanggal berikut, artinya dispesialkan Korlantas Polri.
Karena telat perpanjang dimaklumi dan gak perlu bikin baru.
Sebab Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM.
Dasar hukumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menpan RB No. 236/ 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Disebutkan tanggal 10-11 April 2024 merupakan libur nasional 2024.
Sementara tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama.
Artinya ada 6 tanggal kantor Satpas, gerai SIM dan SIM keliling tidak beroperasi.
Jadi, jika masa berlaku SIM habis dikurun waktu itu, Kepolisian memberikan dispensasi.
Kalian bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.
Untuk pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur lebaran tersebut, maka akan diberi masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Untuk biaya, Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut tarifnya:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Baca Juga: Langka, Begini Wujud SIM di Zaman Mbah-mbah Kita Masih Ikut Perang