Pemuda 28 Tahun Ini Dijerat Pasal 363 KUHP, Kaitan Uang Rp 140 Juta di Brankas SPBU

Irsyaad W - Jumat, 5 April 2024 | 10:00 WIB

Pemuda inisial BT (28) tersangka pembobolan brankas SPBU 54.1124 desa Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang pemuda berinisial BT (28) dijerat pasal 363 KUHP.

Ini karena kaitan dengan kasus uang Rp 140 juta di brankas SPBU 54.1124 desa Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur, (12/2/24) lalu.

Warga Jatirogo, Tuban, Jatim itu berhasil diringkus aparat setelah sempat melarikan diri.

Ia diringkus karena membobol brankas salah satu SPBU dengan kerugian Rp 140 juta.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan kronologinya.

Uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan bahan bakar yang sudah dimasukkan ke dalam brankas.

"Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 01.13 WIB, security atas nama Anang Siswanto meninggalkan lokasi SPBU untuk beli makan." ucap Aldhino, (3/4/24) menukil Kompas.com.

"Pada pukul 08.55 WIB, bagian administrasi melaporkan bahwa uang hasil penjualan di brankas tidak ada," ujar Aldhino.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan kepada manajer SPBU dan disepakati untuk melihat rekaman video CCTV yang terpasang.

Diketahui ada seseorang tidak dikenal masuk dan membuka brankas.