Pemuda 28 Tahun Ini Dijerat Pasal 363 KUHP, Kaitan Uang Rp 140 Juta di Brankas SPBU

Irsyaad W - Jumat, 5 April 2024 | 10:00 WIB

Pemuda inisial BT (28) tersangka pembobolan brankas SPBU 54.1124 desa Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur (Irsyaad W - )

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta," jelas Aldhino.

Setelah mendapatkan laporan, terang Aldhino, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit Ipda Komang Andhika melakukan penyelidikan.

Kepolisian pun akhirnya menemukan identitas, dilanjutkan mengetahui keberadaan pelaku di Karawang, Jawa Barat.

"Dibantu anggota Resmob Karawang, anggota yang dipimpin Ipda Komang berhasil mengamankan pelaku pada Hari Jumat, 23 Februari 2024." bebernya.

"Pelaku saat itu sedang berada di daerah sekitar Masjid Agung Karawang," kata Aldhino.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan yakni pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan selanjutnya menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda BeAT warna hitam dan helm, satu telepon genggam merek Samsung A12, serta tas berisi pakaian dan dompet.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Ibra Bobol Brankas SPBU Gasak Duit Rp 70 Juta Sampai Ijazah 15 Karyawan, Demi Kawasaki Ninja