Aset Andhi Pramono Dibredel KPK, Persembunyian Mobil Antik Chevrolet Bel Air 58 Biscayne Terbongkar

Irsyaad W - Jumat, 5 April 2024 | 14:00 WIB

Chevrolet Bel Air 58 Biscayne milik Andhi Pramono yang disita KPK dari sebuah bengkel restorasi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Aset-aset tersembunyi Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar dibredel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK membongkar persembunyian Chevrolet Bel Air 58 tipe Biscayne warna biru milik Andhi.

Diketahui, Andhi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) berupa satu unit mobil merk Chevrolet Bel Air 58 type Biscayne warna biru," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, (4/4/24) melansir Kompas.com.

Ali menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannnya.

Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel restorasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Ali.

"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," imbuhnya.

Adapun Andhi Pramono juga sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara.