Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar rest area pada arah yang sama.
Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:
- Rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.
- Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
- Rest area tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
- Jarak minimum antara rest area tipe A dan rest area tipe B, yaitu 10 km.
- Jarak minimum antara rest area tipe B dan rest area tipe B berikutnya, yaitu 10 km.
- Jarak minimum antara rest area tipe C dan rest area tipe A, tipe B serta tipe C, yaitu 2 km.
Baca Juga: Jurus Kepepet Isi BBM, Keluar Tol Lalu Masuk Lagi Gak Kena Biaya Tambahan