Otomotifnnet.com - Bus masih nekat pakai klakson telolet bakal didenda Rp 500.000.
Hal itu disampaikan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen.
Menurut Revi, suara klakson itu diatur sesuai Peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Yang mana dalam Pasal 69 disebut, suara klakson paling rendah adalah 83 desibel, dan paling tinggi 118 desibel," ucap Revi dikutip dari Kompas.com (7/4/2024).
Selain itu, Revi menilai klakson "telolet" dapat mengganggu sistem angin untuk pengereman dalam bus.
Sehingga, pengereman tidak maksimal dan dinilai membahayakan saat membawa pemudik.
"Tenaga angin di situ akan berkurang karena dibagi ke klakson," tuturnya.
Revi juga menilai, klakson "telolet" dapat membahayakan anak-anak yang meminta perhatian sopir di pinggir jalan.
Hal itu pernah terjadi saat anak berinisial R (5) mengalami kecelakaan karena melompat untuk meminta perhatian sopir membunyikan klakson di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon (17/3/2024) sore.
"Bisa membahayakan anak-anak di jalan, termasuk ya.