Wajib Tahu, Bus Pakai Klakson Telolet Kena Denda Rp 500 Ribu

Ferdian - Senin, 8 April 2024 | 17:47 WIB

Kemenhub larang operator bus tidak gunakan klakson telolet (Ferdian - )

Selain itu, melemahkan sistem rem bus," tutur Revi.

Sebagaimana diketahui, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi 84,27 persen atau 28,4 juta penduduk di Jabodetabek akan mudik pada tahun 2024.

Jumlah itu terpaut lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya mencapai 54,31 persen atau sekitar 18,3 juta orang.

Kebanyakan pemudik ini memilih naik moda transportasi daripada kendaraan pribadi.

Tercatat ada sekitar 8,26 juta atau 29,05 persen pemudik pakai kereta api. Sedangkan bus di urutan ke dua yakni 7,89 juta atau 27,76 persen.

Di urutan ketiga sebanyak 4,27 juta atau 15,03 persen pemudik memilih naik mobil pribadi.

Sedangkan 2,56 juta atau 9,02 persen pemudik naik sepeda motor.

Baca Juga: Operator Bus Ketakutan, Mendadak Melepas Klakson Telolet Gara-gara Ini