Otomotifnet.com - Perlu tahu etika berkendara di jalan saat bertemu ambulans.
Berikan jalan dan jangan pernah mengekor di belakang ambulans.
Sebab bisa dijerat pasal berlapis dengan sanksi mencengangkan.
Menukil Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengguna jalan yang mengikuti ambulans melanggar Undang-Undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
"Karena mengemudikan ranmor dengan melanggar gerakan lalu lintas, dan dengan tidak wajar melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak mampu menjaga jarak aman dan kemungkinan kurangnya konsentrasi," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, (15/4/24).
Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang membuntuti ambulans di belakangnya dapat dikenakan pasal berlapis:
1. Pelanggaran tentang ketentuan gerakan lalu lintas. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 3, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Pelanggaran mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pelanggaran tentang penggunaan hak yang memperoleh hak utama , diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, apabila terjadi kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana penjara paling ringan 6 bulan sampai enam tahun tergantung tingkat kerugian.
Meski demikian, kata Budiyanto berprinsip bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu represif justice yaitu tilang atau dengan represif non justice alias hanya berupa teguran.
"Bisa saja pengguna jalan yang mengikuti ambulans diberhentikan dan diberikan arahan. Namun dari perspektif keamanan dan keselamatan cukup membahayakan karena dapat berpotensi terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Baca Juga: Mau Baca Perlu Usaha, Ini Sebab Tulisan Ambulans Sengaja Terbalik