Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Sipil Enggak Boleh Kawal Ambulans di Jalan Raya, Undang-undangnya Ada

Ferdian - Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:00 WIB
Pengawal ambulans dapat peringatan, bisa terancam penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Istimewa
Pengawal ambulans dapat peringatan, bisa terancam penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Otomotifnet.com - Sudah sering terlihat di jalan raya ketika pemotor kawal ambulans supaya tidak kena macet.

Padahal aksi ini jelas dilarang dan tidak bisa asal-asalan dilakukan.

Meski aksi tersebut membantu ambulans, tapi pengawalan ambulans tetap harus dilakukan oleh orang yang kompeten.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa ambulans termasuk salah satu kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine berwarna merah,” kata Alfian dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, rotator adalah aksesoris seperti sirine yang penggunaanya hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Alfian menjelaskan, dalam pasal 134 huruf b yang tertulis, mobil ambulans termasuk salah satu pengguna jalan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Untuk itu, pengawalan mobil ambulans harus tidak boleh sembarangan, dan telah diatur dalam pasal 135 ayat 1.

“Dikatakan pada pasal tersebut bahwa kendaraan yang mendapat prioritas seperti diatur dalam pasal 134 harus dikawal oleh pihak kepolisian dan atau menggunakan lampu isyarat merah dan bunyi sirine," kata Alfian.

Tapi kalau masyarakat umum melakukan pengawalan dengan menggunakan suara atau alat peringatan lain tanpa izin dari kepolisian, maka polisi berhak menilang.

Ini diatur dalam pasal 287 Ayat 4, yang membahas tentang pelanggaran pengguna hak utama di jalan.

Adapun bunyi pasal tersebut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 105 ayat (4) huruf f , atau Pasal 134 dipidana dengan pidana paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Bodi Kanan Ambulans Kijang Innova Pelat Merah Terparut Aspal, Tumbang Lepas Tugas Khusus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa