Otomotifnet.com - Mulai sekarang belajar ngalah dengan 7 kendaraan dewa berikut.
Karena mau dilawan di jalan pakai otak dan otot pun, kalian bakal kalah sia-sia.
Sebab 7 kendaraan ini mendapat prioritas di jalan sesuai Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai Pasal 134 beleid tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Dalam Pasal 135 juga dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Namun, meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas.
![PT Pundarika Atma Semesta berdiri sejak 1996, yang hingga kini telah menjual 2.000 unit kendaraan pemadam kebakaran untuk pasar domestik dan ekspor](https://imgx.gridoto.com/crop/113x151:1118x809/700x0/photo/2021/01/20/1583244004.jpeg)
Ini terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.
Berikut 7 kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR