Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belajar Ngalah Sama 7 Kendaraan Dewa Ini di Jalan, Dilawan Pakai Otak dan Otot Kalah Sia-sia

Irsyaad W - Senin, 12 Februari 2024 | 12:00 WIB
Iring-iringan kendaraan yang ditumpangi Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga bersama Madam Suga Mariko bersiap meninggalkan Terminal VVIP setibanya dari Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2020). PM Jepang melakukan lawatan kenegaraan ke Indonesia dalam rangka mening
Iring-iringan kendaraan yang ditumpangi Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga bersama Madam Suga Mariko bersiap meninggalkan Terminal VVIP setibanya dari Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2020). PM Jepang melakukan lawatan kenegaraan ke Indonesia dalam rangka mening

Otomotifnet.com - Mulai sekarang belajar ngalah dengan 7 kendaraan dewa berikut.

Karena mau dilawan di jalan pakai otak dan otot pun, kalian bakal kalah sia-sia.

Sebab 7 kendaraan ini mendapat prioritas di jalan sesuai Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai Pasal 134 beleid tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Dalam Pasal 135 juga dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Namun, meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas.

PT Pundarika Atma Semesta berdiri sejak 1996, yang hingga kini telah menjual 2.000 unit kendaraan pemadam kebakaran untuk pasar domestik dan ekspor
Ayaxx
PT Pundarika Atma Semesta berdiri sejak 1996, yang hingga kini telah menjual 2.000 unit kendaraan pemadam kebakaran untuk pasar domestik dan ekspor

Ini terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.

Berikut 7 kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa