Otomotifnet.com - Sering bikin jengkel di jalan raya, mobil pelat dewa atau RF tetap punya aturan main.
Ini karena oknum pengguna pelat RF sering minta jalan dengan intimidasi seperti menyalakan sirine dan strobo, kalau enggak dikawal, diemin aja bestie.
Padahal kalau dilihat, mobil (pelat hitam) tak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, seperti yang tercantum pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene sudah jelas, dan harus dikawal juga seperti yang tercantum pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009.
"Prinsipnya untuk kendaraan yang dapat prioritas itu sudah jelas, artinya harus dikawal dia itu. Instansi kepolisian ini juga harus dikawal," ucap Aan (24/12/2022).
Tanpa pengawalan, kendaraan yang tercantum mendapatkan hak utama juga tidak mendapat prioritas, apalagi mobil yang memakai pelat hitam atau pelat RF.
"Tidak ada prioritas kendaraan pelat hitam, bukan kendaraan dinas, dan tidak berhak meggunakan rotator juga," ucap Aan.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, keistimewaan pelat nomor "dewa" tetap di bawah hukum dan ada aturan mainnya.
"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan (Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia", tapi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi.
Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri belum lama ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR