Jadi, kalau bertemu salah satu mobil dengan pelat dewa yang sendirian dan meminta jalan, sebenarnya bukan prioritas.
Sekalipun kendaraan tersebut memaksa dengan menyalakan strobo dan sirene yang dimilikinya.
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," kata Jusri.
Baca Juga: Baru Jadi Omongan, Mobil Pelat RF Arogan Sudah Ada yang Berulah Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR