Wajib Tahu, Kecelakaan Lalin Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Ferdian - Sabtu, 20 April 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Ferdian - )

5. Peserta atau wali melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan keluarga korban atau wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).

Namun dikutip dari Kompas.com, ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut rinciannya;

1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya).

2. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).

Baca Juga: Dijamin 100 Persen Ditolak, Jasa Raharja Enggak Terima Klaim Kecelakaan Model Begini