Otomotifnet.com - Usia paling minimal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni 17 tahun.
Itu pun hanya untuk beberapa SIM dasar seperti SIM C, SIM A dan SIM D.
Lantas apa penyebab usia 17 tahun jadi patokan minimal boleh memiliki SIM?
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.
"Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi," kata Budiyanto beberapa waktu lalu mengutip Kompas.com.
Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.
"Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan," kata Marcell.
Meski begitu, pada usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
"Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi," ujarnya.
"Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi," kata Marcell.
Sedangkan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, mengemudi kendaraan besar tidak boleh dikendarai sembarang orang, perlu pengemudi yang kompeten.
"Usia memang menjadi tolak ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum, memang tidak semua tapi rata-rata seperti itu. 18 tahun belum layak sebagai pengemudi truk, mengingat banyak sekali yang harus dipelajari terutama kemampuan mengontrol diri," kata Sony.
Baca Juga: Enggak Semua 17 Tahun, Ternyata Ini Batas Usia Minimal Bikin SIM