Otomotifnet.com - Semua harus tahu soal batas usia minimal kepemilikan tiap SIM di Indonesia.
Batas usia minimalnya tidak 17 tahun semua, melainkan berbeda-beda.
Soal persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.
Meski begitu, usia 17 tahun hanya terbatas pada SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
Adapun isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, sebagai berikut:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM BI; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.
Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:
1. SIM perseorangan