Otomotifnet.com - Jika ingin mengajukan kredit mobil atau motor wajib tahu perbedaan leasing dan lembaga pembiayaan.
Mengenai ini dijelaskan Ricky Hertanu, Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance.
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.
Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.
Sedangkan, "Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," ujarnya.
Namun dalam perkembangannya, istilah leasing banyak disalahartikan, ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.
Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di Indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.